Senin, 1 Maret 2021, bertempat di RM. Bu Tiwi Tan Tlogo, Semanu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Perda No. 2 Th. 2020 dan Perda No. 14 tentang Pengelolaan Sampah . Acara sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas, Eko Suharso. Peserta yang diundang dari 2 kalurahan di Kapanewon Semanu yaitu Kalurahan Semanu dan Ngeposari yang masing-masing kalurahan mengirimkan 25 orang untuk menjadi peserta sosialisasi. Acara sosialisasi ini dengan narasumber dari anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Bp. Poerwadi dan Bp. Maryanta. Setelah pemimpin acara membuka kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi yang pertama oleh Bp. Maryanta mengenai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Pelayanan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Acara selanjutnya adalah pemaparan materi yang kedua yaitu tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab oleh tamu undangan yang hadir. Acara ditutup dengan harapan tamu undangan yang hadir dapat menyebar luaskan informasi mengenai 2 peraturan daerah yang telah disampaiakan kepada para narasumber.